Reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh
National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama
Global Trade Equity
dengan kapitalisasi sebesar UU$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia
reksadana syari’ah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT
Danareksa
Investment Management, di mana pada saat itu PT
Danareksa mengeluarkan produk reksadana berdasarkan prinsip syari’ah
berjenis reksadana campuran yang dinamakan dana reksadana syari’ah
berimbang berjenis. Reksadana dalam fikih mengandung pengertian
sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu
pada syari’at Islam. reksadana syari’ah sebagai reksadana yang
beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari’ah Islam, baik dalam akad
antara pemodal sebagai milik harta dengan Manajer Investasi sebagai
wakil
shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi. Reksadana
pada umumnya sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk
portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh
manajer investasi.
Selengkapnya klik...
Jurnal El-Hikam Vol.3 No.2 Th. 2010