Di antara para tokoh-tokoh sufi yang tersohor, yakni tokoh sufi yang
bernama Ibn ‘Arabī, dalam jajaran tokoh sufi, nama Ibn ‘Arabī selalu
disebut-sebut sebagai tokoh kontroversial. Popularitas Ibnu ‘Arabī
sebagai sosok sufi ini karena pandangannya yang sama sekali berbeda
dengan kebanyakan tokoh agama sezamannya, apalagi kalau dibandingkan
dengan pandangan ahli syariat. Doktrinnya tentang wahdat al-wujūd oleh sebagian orang juga dianggap sebagai panteistik bahkan dianggap kafir dan sesat. Ada dugaan kuat bahwa pemikiran dan perenungan wahdat al-wujūd Ibn ‘Arabī ini dipengaruhi oleh mistik India dalam doktrin “Brahmana” dan teori emanasi Plotinus yang panteistik.
Juga ada yang menyebutnya bersumber dari paham stoisme, filonisme,
neoplatonisme, Ismailiyyat dan meditasi-meditasi gnostik al-Hallāj.
Tetapi, sejauhmana ide-ide itu begitu berpengaruh terhadap diri Ibn
‘Arabī ataukah ia memiliki formulasi sendiri inilah yang perlu kita
lihat. Tulisan ini bermaksud membahas doktrin wahdat al-wujūd Ibnu ‘Arabī itu. Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1898
Tampilkan postingan dengan label sufi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sufi. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Agustus 2016
MEREGUK SARIPATI ISLAM MELALUI TASAWUF
Namun berbeda dengan awal mula belajar tasawuf tersebut terdapat kelompok besar dari kalangan anak muda ini memilih belajar dari lembaga yang kini bertebaran ”menjajakan” tasawuf. Cukup membayar dengan tarif tertentu, tanpa perlu masuk tarekat, mereka bisa menyelami pikiran para pejalan sufi. Fenomena ini sering kita lihat dikalangan masyarakat kota, demikian ini terjadi disebabkan oleh beberapa hal pertama, sufisme diminati oleh masyarakat perkotaan karena menjadi sarana pencarian makna hidup; kedua, sufisme menjadi sarana pergulatan dan pencerahan intelektual; ketiga, sufisme sebagai sarana terapi psikologis; dan keempat, sufisme sebagai sarana untuk mengikuti trend dan perkembangan wacana keagamaan. Selengkapnya ... Jurnal El-Hikam Vol 3 Nomor 2 Tahun 2010












