Tampilkan postingan dengan label Makalah ekonomi islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah ekonomi islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2016

KRITIK TIME VALUE OF MONEY

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Dalam fiqh Islam uang sering disebut dengan nuqūd atau tsaman. Secara umum, uang dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. Di dalam ekonomi Islam, tidak dikenal adanya money demand for speculation. Sebab, spekulasi tidak diperbolehkan dan kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu  yang dikenai zakat jika disimpan telah mencapai haulnya. Oleh karenanya, motif money for transaction serta money demand for precautionary dikenal dalam ekonomi Islam.  Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1892
Share:

POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH)

Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara Perbankan Syariah dengan nasabahnya, baik dalam kapasitasnya sebagai Shahibul Maal (penyandang dana) maupun Mudharib (pengelola dana). Berkaitan dengan itu, Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama melimpahkan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara absolut. Namun pada sisi lain Peradilan Umum juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sama melalui Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks itulah artikel ini menelaah ketidaksinkronan kedua peraturan perundang-undangan tersebut serta mencari format penyelesaian yang lebih maslahah. Solusi terbaik yang diajukan dalam artikel ini adalah dengan mengamandemen UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah oleh lembaga yang berwenang, khususnya menyangkut dimungkinkannya Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Untuk memperkuat ide tersebut dipaparkan empat alasan logis yang mencakup: (1). Untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah; (2). Untuk mengakhiri konflik yurisdiksi antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum; (3). Hakim Pengadilan Negeri tidak kompeten untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah; dan (4). Untuk meluruskan paradigma pengelompokan litigasi dan non litigasi yang keliru. Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1889
Share:

Senin, 08 Agustus 2016

SISTEM AKTIVITAS EKONOMI (BISNIS) MASYARAKAT ARAB PRA-ISLAM

Ketika seluruh dunia tenggelam dalam arus kebohongan, kehilangan human dignity, jauh dari sinaran tauhid, dan keadaan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama masyarakat dunia khususunya Arab sangat rapuh dan memprihatinkan, muncul seorang tokoh besar dalam sejarah sepanjang mass yakni Nabi Muhammad Saw. Sebab itu terasa penting untuk mengetahui keadaan masyarakat Arab pra­Islam itu bagi penelaahan sejarah kelahiran Islam dan perkembangannya lebih jauh, baik masalah sistem aktivitas ekonomi dan lainnya. Tanga memahami dan mengetahui situasi dan kondisi masyarakat Arab pra-Islam, yang lazim disebut "zaman jahiliyah", kita sukar menarik perbandingan antara sebelum dan sesudah bangsa Arab mengenal dan menerima Islam. Selengkapnya... http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1918

Share:

Recent Posts

Labels