Selasa, 09 Agustus 2016

POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH)

Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara Perbankan Syariah dengan nasabahnya, baik dalam kapasitasnya sebagai Shahibul Maal (penyandang dana) maupun Mudharib (pengelola dana). Berkaitan dengan itu, Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama melimpahkan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara absolut. Namun pada sisi lain Peradilan Umum juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sama melalui Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks itulah artikel ini menelaah ketidaksinkronan kedua peraturan perundang-undangan tersebut serta mencari format penyelesaian yang lebih maslahah. Solusi terbaik yang diajukan dalam artikel ini adalah dengan mengamandemen UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah oleh lembaga yang berwenang, khususnya menyangkut dimungkinkannya Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Untuk memperkuat ide tersebut dipaparkan empat alasan logis yang mencakup: (1). Untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah; (2). Untuk mengakhiri konflik yurisdiksi antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum; (3). Hakim Pengadilan Negeri tidak kompeten untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah; dan (4). Untuk meluruskan paradigma pengelompokan litigasi dan non litigasi yang keliru. Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1889
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Labels