Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan
yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan
nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya
akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan
meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Dalam fiqh Islam uang sering
disebut dengan nuqūd atau tsaman. Secara umum, uang
dalam Islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang
dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. Di dalam ekonomi
Islam, tidak dikenal adanya money demand for speculation. Sebab,
spekulasi tidak diperbolehkan dan kebalikan dari sistem konvensional
yang memberikan bunga pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu
yang dikenai zakat jika disimpan telah mencapai haulnya. Oleh karenanya,
motif money for transaction serta money demand for precautionary dikenal dalam ekonomi Islam. Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1892
0 komentar:
Posting Komentar