Eksekusi bagi mereka yang tidak berzakat perlu dirintis, agar zakat
dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam. Eksekutornya
adalah Badan Amil Zakat (BAZ). BAZ dapat menjelma menjadi lembaga
superbody dalam mengurus para Muzakki yang bandel mengeluarkan
zakat. Syaratnya, Pengurus BAZ yang lahir dari proses politik harus
berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja
dan kuantitas zakat yang dikumpulkan pada setiap tahunnya, sementara
akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap
tahunnya. Akuntabilitas sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang
ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan ashnāp yang telah di gariskan agama Islam.Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1887
Selasa, 09 Agustus 2016
Home »
Badan Amil Zakat
,
BAZ
,
Fungsionalisasi zakat
,
Makalah zakat
,
Mustahik
,
Muzakki
,
Politik anggaran
,
Sanksi zakat
» FUNGSIONALISASI ZAKAT; MEREKA-REKA SANKSI BAGI PENGEMPLANG ZAKAT
0 komentar:
Posting Komentar