Selasa, 09 Agustus 2016

FUNGSIONALISASI ZAKAT; MEREKA-REKA SANKSI BAGI PENGEMPLANG ZAKAT

Eksekusi bagi mereka yang tidak berzakat perlu dirintis,  agar zakat dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan ummat Islam. Eksekutornya adalah Badan Amil Zakat (BAZ). BAZ dapat menjelma menjadi lembaga superbody dalam mengurus para Muzakki yang bandel mengeluarkan zakat.  Syaratnya, Pengurus BAZ yang lahir dari proses politik harus berjalan efektif dan akuntabel. Efektifitas dapat diukur dari kinerja dan kuantitas zakat yang dikumpulkan pada setiap tahunnya, sementara akuntabilitas lebih dilihat pada pertanggungjawaban pengurus BAZ setiap tahunnya. Akuntabilitas sesuai dengan mekanisme politik anggaran yang ada. Artinya, pendapatan dari BAZ harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ashnāp yang telah di gariskan agama Islam.Selengkapnya klik...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1887
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts

Labels