Hukum Islam mengenal dan membenarkan hukum adat. Para ahli ushul fiqh
menerima adat yang dalam bahasa fikih disebut dengan ‘urf dengan batasan
sebagai sesuatu yang dilakukan atau diucapkan berulang-ulang oleh
banyak orang, sehingga dianggap baik dan diterima jiwa dan akal yang
sehat. Dalam hal akidah dan ibadah ‘urf tak lazim digunakan, sementara
para ahli ushul fiqh yang meneriam cenderung untuk membatasinya dalam
masalah muamalah. Beberapa kaidah ‘urf yang berdasarkan dengan muamalah.
Pertama, Sesuatu yang telah dikenal karena ‘urf seperti yang
disyaratkan dengan suatu syara, Kedua, Sesuatu yang telah dikenal antara
pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka. Ketiga, Ketentuan
berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash. Keempat, Arti
hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut
adat. Sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa dijadikan sebuah sandaran
untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau
lafaz shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.Selengkapnya...http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1899/1402
0 komentar:
Posting Komentar